Sebelum kita membahas lebih jauh, ada baiknya kita memahami dulu apa itu setoran unit usaha. Setoran unit usaha adalah sejumlah dana yang diwajibkan untuk disetorkan oleh setiap unit usaha yang dikelola atau berada di bawah naungan bumdes. Setoran ini bisa berasal dari keuntungan bersih unit usaha, atau dari persentase tertentu dari pendapatan bruto yang disepakati sebelumnya. Fungsi utama setoran unit usaha adalah untuk menambah modal bumdes, menutupi biaya operasional, dan sebagai sumber pendanaan untuk program-program desa yang bermanfaat bagi masyarakat.
Setoran unit usaha biasanya dijadwalkan secara berkala, misalnya mingguan, bulanan, atau triwulanan, tergantung kesepakatan dalam pengelolaan bumdes. Idealnya, semua unit usaha harus disiplin dalam melakukan setoran agar arus kas bumdes tetap sehat. Namun, kenyataannya tidak selalu demikian. Banyak bumdes menghadapi masalah setoran yang telat, dan inilah yang sering menimbulkan kebingungan bagi pengelola keuangan.